Sistem penyelenggara NKRI

Sistem penyelenggara NKRI

Sistem penyelenggara NKRI

Sistem penyelenggaraan pemerintahan negara merupakan penyelenggaraan kekuasaan eksekutif yang menjadi tanggung jawab presiden. Berdasarkan UUD 1945 dan perubahannya, DPR memiliki wewenang untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Setiap aspek dalam penyelengaraan negara dan penyelengaaraan pemerintah negara diatur dengan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni berdasarkan TAP no III/MPR/ 2000 serta Pancasila yang merupakan sumber hukum nasional. Aparatur pemerintah tingkat pusat maupun daerah melaksanakan kewenangan-kewenangan masing berdasarkan tugas pokoknya masing-masing. Dalam penyelengaraan pemerintahan negara, Presiden atau pemerintah mengadakan hubungan dengan lembaga-lembaga negara lain.

-Umi Hasanah-