Mutu Perpustakaan Perguruan Tinggi Semakin Diperkuat Bersama Kemendiktisaintek
Senayan, Jakarta – Standarisasi dan pembinaan perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia masih menghadapi tantangan besar. Dari 4.292 perguruan tinggi, hanya 2.511 yang memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP), sementara jumlah perpustakaan yang terakreditasi baru mencapai 604 unit atau sekitar 14,7%.
Hal ini dikemukakan oleh Deputi Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) Adin Bondar dalam audiensi yang berlangsung di Gedung D, Lantai 9, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendiktisaintek), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (31/1/2025).
Sebagai hasil dari pertemuan ini, Perpusnas dan Kemendiktisaintek berkomitmen memperkuat pengelolaan dan mutu layanan perpustakaan perguruan tinggi melalui sejumlah langkah strategis.
Adin menegaskan pentingnya peningkatan mutu perpustakaan perguruan tinggi agar sesuai dengan standar nasional.
"Upaya ini merupakan bagian dari mandat undang-undang untuk memastikan bahwa setiap perguruan tinggi yang menyelenggarakan perpustakaan memiliki kualitas yang terstandarisasi," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi (P3SMPT) Perpusnas Taufiq A. Gani menekankan perlunya strategi kolaboratif guna meningkatkan kualitas perpustakaan perguruan tinggi.
"Koordinasi antara Perpusnas dan Kemendiktisaintek sangat diperlukan agar program pengembangan perpustakaan perguruan tinggi dapat berjalan lebih efektif," katanya.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendiktisaintek Khairul Munadi menyambut baik inisiatif ini dan menegaskan kesiapan pihaknya untuk mendukung langkah-langkah strategis yang diusulkan.
"Kami siap mendukung upaya penguatan perpustakaan perguruan tinggi, baik melalui kebijakan maupun program kerja sama yang lebih intensif," tuturnya.
Khairul juga menegaskan bahwa program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Literasi yang diajukan Perpusnas sejalan dengan implementasi Merdeka Belajar untuk pembangunan.
"Revisi Permendikbudristek No. 53/2023 tengah kami susun untuk memasukkan aspek manajemen informasi dalam pengelolaan perpustakaan perguruan tinggi," paparnya.
Sementara itu, Plt. Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Berry Juliandi menegaskan bahwa inisiatif ini perlu berlandaskan regulasi yang jelas.
“Bukti adanya landasan hukum sangat penting, karena kerja sama ini mencakup berbagai aspek pendidikan dan pengembangan sumber daya,” ucapnya.
Berry juga menambahkan bahwa penyesuaian strategi kerja sama dapat dilakukan dalam satu payung Memorandum of Understanding (MoU) dan diwujudkan dalam Surat Keputusan Bersama.
"Kita bisa juga menerbitkan surat edaran kepada perguruan tinggi untuk melakukan pendataan perpustakaan melalui aplikasi berbasis wilayah serta memfasilitasi sosialisasi pemanfaatan koleksi digital Perpusnas seperti e-resources bagi perguruan tinggi di seluruh Indonesia," sebutnya.
Lebih jauh, Berry mengungkap akan dilakukan penambahan Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi terkait jumlah perguruan tinggi yang dibina oleh masing-masing institusi, di mana perpustakaan dapat menjadi salah satu sasaran pembinaan.
“Dengan adanya langkah-langkah strategis ini, kami harap tercipta sinergi yang lebih erat antara Perpusnas dan Kemendiktisaintek dalam meningkatkan kualitas perpustakaan perguruan tinggi di Indonesia,” pungkasnya.
Turut hadir dalam audiensi, Direktur Sumber Daya Kemendiktisaintek Sri Suning Kusumawardani dan Pustakawan Ahli Pertama P3SMPT Perpusnas Maria Rhosita Dwiantari.
Reporter: Alditta Khoirun Nisa
Dokumentasi: Aditya Irfan